Header Ads

Tanggapan PDAM usai diminta kompensasi ahli waris bogor yang potong pipa

 

kdslots

kdslots - Pipa air PDAM di Kelurahan Pasirjaya Kota Bogor dipotong ahli waris pemilik lahan yang menuntut konpensasi. Dirut PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Rino Indira mengatakan, kompensasi diberikan jika sudah ada keputusan pengadilan.
"Kalau kompensasi itu harus ada penetapan dari pengadilan, kalau bentuknya itu ya. Tapi kalau bentuknya lain, kita coba diskusikan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Rino kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

"Misal bisa kita obrolin untuk apa, tapi kalau bentuknya tuntutan dan lainnya kita harus ada juga peraturan dan perundangan yang berlaku yang mendasari perusahaan untuk menjalankannya," imbuhnya.

Rino menyebutkan, pemotongan pipa milik PDAM Tirta Pakuan dilakukan pihak ahli waris pemilik lahan. Pihak ahli waris pemilik lahan sempat melayangkan surat somasi ke PDAM.

Rino mengaku pihaknya telah menanggapi somasi tersebut. Sempat dilakukan pertemuan juga, namun tak mencapai kesepakatan.

"Terjadi pertemuan, tapi tidak terjadi kesepakatan saat itu, apa yang diinginkan segala macam. Lalu dilayangkan surat berikutnya, dan kita layangkan surat jawabannya. Sampai akhirnya terjadi kejadian hari ini (pemotongan pipa) sampai merugikan sekitar 1.500 warga di sekitar wilayah tersebut layanan zona 3," kata Rino.

"Keputusan Presiden Nomor 65 itu ada, negara atau pemerintah berhak mengambil tanah masyarakat untuk kepentingan umum, tapi ada ganti rugi atau kompensasi. Nah ini yang diinginkan oleh klien saya seperti itu," kata kuasa hukum Ratna Ningsih bernama Adiman PS Badey saat ditemui, Selasa (24/10/1023).

"Selama ini klien saya bayar pajak terus, tidak ada sepeser pun dari PDAM untuk bantu. Ini keputusan sangat fatal kalau yang diambil PDAM seperti itu," imbuhnya.

Adiman menyebutkan pemotongan pipa dilakukan sebagai buntut kekecewaan kliennya karena permintaan kompensasi tidak juga diberikan.

"Ya (pemotongan pipa PDAM) imbas karena tidak ada keputusan tadi (permintaan kompensasi), di kantor polisi pun deadlock, nggak ada keputusan apapun. Nah PDAM tidak mau ganti rugi. Sedangkan saya somasi dan tembusan sampai ke presiden juga," kata Adiman.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.