Header Ads

5 Fakta pierre gruno sang aktor pukul pria di bar indo berujung jadi masuk penjara

 

pola maxwin

kdslots paito Jakarta - Kasus penganiayaan yang dilakukan aktor Pierre Gruno memasuki babak baru. Terkini, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka.
Pieerre Gruno diperiksa perdana pada Kamis (13/7). Pada malam harinya dia ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian pada Jumat (14/7) kemarin, polisi menahan Pierre Gruno. Pierre Gruno ditahan untuk 20 hari ke depan.

Berikut fakta-fakta kasus Pierre Gruno melakukan pemukulan pria di bar dan berujung jadi tersangka, dirangkum paito kdslots, Minggu (15/7/2023).

Jadi Tersangka dan Ditahan
Kasus penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno itu terjadi pada Jumat (30/6) di sebuah bar di Cilandak, Jakarta Selatan. Pirre Gruno lalu dilaporkan oleh korbannya, pria inisial GDS.

Pakda Kamis (13/7) pria berusia 61 tahaun itu diperiksa polisi. Setelah pemeriksaan tersangkaa selesai, Pierre Gruno ditahan mulai Jumat (14/7).

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy mengatakan Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pierre Gruno ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan," kata Irwandhy kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (14/7).

Pierre Gruno Tersinggung Ditatap Sinis
Polisi mengungkap motif Pierre Gruno menganiaya korban karena merasa tersinggung atas tatapan korban, Pierre Gruno kemudian melayangkan bogem mentah kepada korban.

"Jadi dengan kata-kata yang mungkin berdasarkan keterangan saksi-saksi dengan bahasa bahwa 'Lu liatin gue sinis, kenapa lu liatin gue sinis?'," kata Irwandhy.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yossy mengatakan, kejadian tersebut bermula dari Pierre Gruno yang menyapa korban di sebuah bar. Namun Pierre menganggap sapaannya tak dihiraukan.

"Tersangka merasa sapaannya tak dibalas, nah merasa tersinggung tersangka menghampiri korban dan menanyakan kenal seperti itu, padahal hal itu sama sekali tak dilakukan oleh si korban," ungkap Henrikus.

Terancam 5 Tahun Bui
Pierre Gruno dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Akibat perbuatannya itu, dia terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Pierre dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Irwandhy dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jaksel, Jumat (14/7).

Polisi melakukan penahanan terhadap Pierre Gruno. Dia ditahan 20 hari mulai hari ini.

"PG ditahan untuk 20 hari ke depan," imbuh Irwandhy.

Polisi melakukan penahanan terhadap Pierre Gruno. Dia ditahan 20 hari mulai hari ini.

"PG ditahan untuk 20 hari ke depan," imbuh Irwandhy.

Bukti-bukti Penganiayaan Pierre Gruno
Dia menambahkan, sebelum resmi ditahan, Pierre telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Pierre dilakukan setelah polisi memiliki bukti-bukti penganiayaan yang ia lakukan terhadap korban pria inisial GDS.

"Anggota telah melakukan pengecekan dan pengolahan TKP dan menemukan CCTV," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yossy dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7).

Selain itu, polisi telah memeriksa delapan saksi, mulai sekuriti hingga saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian. Keterangan para saksi ini memiliki persesuaian dengan alat bukti lainnya, sehingga polisi menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka.

"Kami melakukan penyitaan baju milik korban. Terdapat bercak darah yang ada pada jaket korban," jelas Henrikus.

Kronologi Penganiayaan
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy menjelaskan, Pierre Gruno awalnya dilaporkan oleh korban pada Jumat (30/6/2023). Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka.

"Terhadap terlapor yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial PG, laki-laki umur 51 tahun," jelas Irwandhy dalam jumpa pers di Mapolres Meetro Jaksel, Jumat (14/7).

Dijelaskan Irwandhy, awalnya korban dan Pierre Gruno bertemu di bar di hotel di Cilandak, Jaksel. Pada saat pertemuan itu, terjadi interaksi di antara keduanya.

"Pada saat interaksi, ada gestur dari korban yang dianggap oleh tersangka tidak baik sehingga memicu amarah dari tersangka," katanya.

Pierre Gruno kemudian mendorong korban hingga memukulnya. Akibat hal itu, korban terjatuh ke lantai.

"Tindakan yang dilakukan tersangka saat itu mendorong korban dengan menggunakan tangan memukul wajah korban satu kali sehingga korban jatuh ke lantai," katanya.

Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jaksel. Pada Kamis (13/7) kemarin, Pierre Gruno diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pierre Gruno ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Mengacu pada Pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan," kata Irwandhy.

Download Apps kdslot, kdslot gacor, kdslots link, kdslots link hari ini, kdslots depo qris

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.