Rampas Motor Pakai Surat Palsu, 2 Debt Collector di Jakut Ditangkap
KDslots News - Polisi menangkap MG (39) dan DH (38), 2 pelaku perampasan sepeda motor di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Keduanya beraksi dengan mengaku sebagai debt collector.
"Dua orang oknum debt collector beraksi merampas sepeda motor menggunakan surat kuasa palsu dari salah satu perusahaan pembiayaan (leasing)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iver Son Manossoh, dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).
Keduanya merampas sepeda motor milik salah satu warga. Perampasan berawal saat korban yang berkendara menggunakan sepeda motor hendak pulang ke rumahnya dicegat oleh 4 orang pria yang mengaku dari leasing.
"Modusnya itu korban dicegat dan diminta untuk menyerahkan sepeda motornya karena telah menunggak selama lima bulan, sembari menunjukkan surat kuasa dari leasing," ujarnya.
Karena diintimidasi, korban terpaksa menyerahkan sepeda motor miliknya. Korban juga diancam akan dilaporkan ke polisi karena menunggak cicilan.
"Korban ditakut-takuti akan dilaporkan ke polisi karena telah menunggak 5 bulan, terpaksa korban menyerahkan sepeda motornya diganti dengan sejumlah uang sebagai kerohiman. Para tersangka juga menyerahkan BASTK (Berita Acara Serah Terima Kendaraan). Setelah dikonfirmasi dengan pihak leasing ternyata palsu," jelasnya.
Iver mengatakan motor hasil rampasan itu dijual ke Indramayu. Motor dijual kepada penadah yang juga turut ditangkap. Pihaknya saat ini masih memburu para tersangka lain yang terlibat dalam perampasan tersebut.
"Bagi tersangka lain diimbau untuk menyerahkan diri. Sembunyi di lubang semut pun akan kami kejar," tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, 368 KUHP, dan 372 KUHP.
Download Apps kdslots | hari ini kdslots . kdslots online , kdslots game . kdslots bos
Post a Comment